Jumat, 20 September 2013

SB Simpan Pinjam






SB SIMPAN PINJAM


SB Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 44/SISP/Dep.1/II/2010.

SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang Perekonomian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sebagai salah satu institusi keuangan non Bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.

VISI
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

MISI
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.


PRODUK
  • Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
  • Simpanan Berjangka Investa Prima
  • Tabungan Beasiswa Sejahtera
  • Tabungan Multiguna Sejahtera
  • Tabungan ONH Sejahtera



Jumat, 27 April 2012

Tabungan Berjangka

SIMPANAN BERJANGKA SEJAHTERA PRIMA

Program Simpanan Berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, Simpanan ini bukan merupakan produk deposito perbankkan, yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yang dimanajemeni oleh SEJAHTERA BERSAMA SIMPAN PINJAM yang merupakan salah satu dari unit Multi usaha sekaliber Fund  Manager bersekala nasional yang berdiri sejak 2004 berkantor pusat di Bogor dengan Badan Hukum No. 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
Simpanan Berjangka SEJAHTERA PRIMA yang manajemen dananya diinvestasikan dibeberapa sektot riil yang aman, terjamin, legal, dengan kepastian hasil yang tinggi ini mempersembahkan keuntungan tetap sebesar sebesar 15% nett per tahun. Keuntungan bisa diterima bulanan atau per akhir kontrak.

Mengapa keuntungan per bulannya bisa lebih tinggi dari suku bunga deposito bank? Ini tidak lain karena Fund Manager SB Simpan Pinjam menempatkan dana dalam beberapa jaringan multi usaha sektor riil seperti : 

  1. SBMart (Unit Usaha Yang bergerak dalam Perdagangan kebutuhan bahan pokok)
  2. PT.SB Energy (anak perusahaan Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang minyak bumi/bahan bakar dan Gas) 
  3. PT. CiptaEkatama Nusantara Sejahtera (anak perusahaan Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang usaha property) dan masih ada beberapa usaha multi profit lainnya.

Manfaat
  • Bagi hasil / Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai.
  • Saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.
  • Membantu perencanaan program investasi masyarakat.
  • Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah.



Contoh Perhitungan Bagi Hasil :

Ibu Fitri menyimpan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dengan masa simpanannya selama 1 tahun, maka untuk bagi hasil yang didapat ibu fitri adalah :


dan jika Ibu Fitri masa simpanannya 6 bulan maka bagi hasil yang didapat adalah :


dan jika Ibu Fitri mengambil bagi hasilnya setiap bulan, maka yang didapat adalah :



Fasilitas
  • Perpanjangan masa simpanan dapat silakukan secara otomatis.
  • Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rengening Bank Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
  • Dana bagi hasil dapat dibayarkan secara tunai atau transfer kerekening yang dikehendaki.

Persyaratan
  • Telah menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
  • Memiliki minimal 20 lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
  • Foto Copy KTP atau Paspor (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus untuk WNA yang berlaku.
  • Membayar biaya materai dan sertifikat Rp. 30.000,-
  • Simpanan Minimum Rp. 5.000.000,- dan maximum 2 Miliar 
  • Nama penabung tidak dapat dialihkan kepada siapapun, tetapi dapat dialihkan melalui proses pencairan pada saat jatuh tempo kemudian menggunakan aplikasi baru dengan nama pemegang simpanan yang baru.
  • Apabila simpanan di cairkan sebelum masa simpanan berakhir, maka akan dikenakan pinalti 9 % untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% untuk masa simpanan 6 bulan.

Visi
  • Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

Misi
  • Berperan secara aktif dalam updaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru.
  • Menjasi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
Tabel Simulasi 




Berminat ?
Hubungi Financial Advisor kami: 081220266806, 08812035564