SB SIMPAN PINJAM
SB Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka Koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang Perekonomian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sebagai salah satu institusi keuangan non Bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
VISI
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
MISI
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
PRODUK
- Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
- Simpanan Berjangka Investa Prima
- Tabungan Beasiswa Sejahtera
- Tabungan Multiguna Sejahtera
- Tabungan ONH Sejahtera

Tidak ada komentar:
Posting Komentar